Pilih Jadwal

UNTUK INFO JADWAL BIMTEK SELANJUTNYA KLIK DIBAWAH INI
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI,
JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

BIDANG KEUANGAN

BIDANG KEUANGAN

UNTUK INFO MATERI SELANJUT NYA KLIK DI BAWAH INI


Bimtek Keuangan Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah

    

* Bimtek Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran (PA), PPTK, PPK Dan Bendahara

 

Bimtek Rekonsiliasi Dan Verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD

 

* Bimtek strategi Penyusunan laporan keuangan Instansi  Pemerintah Sebagai Wujud Untuk Mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian  ( WTP )  dari BPK 

 

* Bimtek Lakip, Renstra dan Renja

 

 
* Bimtek Keuangan Tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Badan layan Umum ( BLU/BLUD )
* Bimtek Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya 
* Bimtek Tentang Sistem Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa


Bimtek Tentang Reviu Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri no. 4 thn 2008


* Bimtek Tentang Pengendalian Renja SKPD dan RKPD

SILAKAN KLIK JADWAL BIMTEK DI BAWAH INI
JANUARIFEBRUARIMARETAPRILMEIJUNIJULI
AGUSTUSSEPTEMBEROKTOBERNOVEMBERDESEMBER


BIDANG KEUANGAN
Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan biaya kontribusi Rp. 4.500.000,-
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan. Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
 Konf : 081315068999
INFO BIMTEK(PIN BBM : ( 54B7A700 )
BIDANG KEUANGAN
  • Pelatihan selama 2 hari 
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
  • Tanda Peserta Bimtek
  • Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap) 
  • Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK) 
  • Tas Ransel Eksklusif 
  • Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 


BIMTEK KEPEGAWAIAN
kami mengundang instansi pusat dan daerah untuk mengikuti sosialisasi pokok-pokok Undang-Undang tersebut. Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi maka kami akan melaksanakan Bidang Kepegawaian :
* Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi Sesuai Dengan UU. RI No. 5 Tahun 2014

Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bidang Kepegawaian :
* Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bidang Kepegawaian :
* Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS

Untuk itu suatu analisis jabatan atau analisis pekerjaan sangat diperlukan untuk menempatkan pegawai yang tepat dengan diskripsi pekerjaannya. Analisis jabatan merupakan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan pengkajian data jabatan menjadi informasi jabatan dalam rangka pendayagunaan aparatur pemerintah. Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi maka kami akan melaksanakan Bidang Kepegawaian :
*Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB) Bagi Pegawai Negeri Sipil

Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan Serta Strategi Peningkatan Dan Penguatan Kinerja PNS Dalam Rangka Terwujudnya Prestasi Kerja, Kompetensi Dan Profesionalisme Sebagai Aparatur Daerah terkait dengan sistem baru Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah.Maka kami akan melaksanakan Bidang Kepegawaian :
* Bimtek Sistem Administrasi Kepegawaian

BIMTEK ASET DAN BARANG MILIK DAERAH
Sebelumnya kerja sama pemanfaatan hanya 30 tahun. Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) maka kami akan melaksanakan
*Bimtek Tata Cara Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N)

Beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah meliputi; inventarisasi aset,legal audit, penilaian aset, pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset. Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai teknik penilaian aset daerah maka kami akan melaksanakan
*Bimtek Tata Cara Dan Teknik Penilaian Aset Daerah

Beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah meliputi; inventarisasi aset,legal audit, penilaian aset, penghapusan aset, pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai tata cara penghapusan aset daerah maka Kami akan melaksanakan
*Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset

Beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah meliputi; inventarisasi aset,legal audit, penilaian aset, penghapusan aset, pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset. Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai sistem informasi manajemen aset maka kami akan melaksanakan
* Bimtek Sistem Informasi Manajemen Barang Dan Aset Daerah (SIMBADA)

Dalam kebijakan itu mengatur penyesuaian jangka waktu dan tarif pemanfaatan BMN/D di infrastruktur. Penyesuaian jangka waktu dalam penyediaan infrastruktur antara lain untuk sewa dapat lebih dari lima tahun, dan kerja sama pemanfaatan dapat dilakukan hingga 50 tahun. Sebelumnya kerja sama pemanfaatan hanya 30 tahun. Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) maka Kami akan melaksanakan
*Bimtek Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara (BMN/D) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014

BIMTEK PERPAJAKAN/ PAJAK PEMERINTAH DAERAH
* INFO BIMTEK PAJAK BPHTB DAN PBB
* INFO BIMTEK RETRIBUSI DAERAH
* INFO PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA 

BIMTEK KEARSIPAN
* Bimtek Manajemen Kearsipan Dan Pengelolaan Pusat Arsip (Record Center)
* Bimtek Manajemen Kehumasan di Instansi Pemerintah
* Bimtek Korespondensi dan Tata Naskah Dinas dilingkungan Aparatur Pemda, Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten Dan Kota
* Bimtek Manajemen Keprotokolan dan Master Of Ceremony (MC) sebagai wujud Peningkatan Wawasan, Keterampilan dan Pengetahuan Bagi Humas, Protokol dan Master Of Ceremony ( MC ) di Daerah

BIMTEK KEUANGAN DESA
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa maka kami akan melaksanakan :
*Bimtek Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa maka Kami akan melaksanakan :
*Bimtek Peningkatan Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa

Selain itu tentunya ada pertimbangan lain, seperti bahwa dari tahun ke tahun besaran anggaran yang dialokasikan ke desa semakin meningkat, sehingga diperlukan mekanisme pengadaan yang pengelolaannya baik dan akuntabel Untuk memantapkan pemahaman aparatur mengenai tata cara pengadaan barang/jasa di desa maka kami akan melaksanakan :
*Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

BIMTEK PENGADAAN BARANG JASA
*Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
*Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
*Bimtek Peningkatan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Penyusunan Spesifikasi Teknis, HPS/OE dan Kontrak Pengadaan
*(Bimtek) serta Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Keahlian PB/JP,
* POINTERS PERUBAHAN IV PERPRES NO. 54 / 2010(PERPRES NO. 4 / 2015) DAN INPRES NO. 1 / 2015
* Pedoman Pengadaan Alkes Dan Obat Dengan Pelelangan Dan Pengadaan Tanpa Tender Berdasarkan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 (Perubahan Keempat Perpres No. 54 Tahun 2010) Dan Permenkes No. 63 Tahun 2014 Tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (E-Cataloque)

BIDANG KEUANGAN

INFO

1. Biaya Penginapan untuk satu pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
2. Fasilitas yang didapat :
· Akomodasi Hotel selama 4 hari 3 malam
· Pelatihan Kit : Modul, Tas, Materi / Makalah, Sertifikat dan
· Konsumsi/Coffee break selama pelatihan berlangsung.

3. Biaya (tanpa Penginapan) untuk satu pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

dapat menghubungi :
Contact Person
DI No. HP/WA.

081315068999
PIN BBM : 54B7A700

NARA SUMBER

1. Badan Kepegawaian Negara BKN RI
2. Kementerian Dalam Negeri RI
3. BAPPENAS RI